- Pada
dasarnya, menurut Peraturan Pemerintah R.I Nomor 8 Tahun 1990, Jalan
Tol merupakan alternatif jalan umum, lantaran itu, semua peraturan
yang berlaku di jalan umum juga berlaku di jalan bebas hambatan
ini. Selain itu, pengguna Jalan Tol juga wajib mentaati beberapa
ketentuan yang berlaku di Jalan Tol.
Sedang beberapa hak dan kewajiban pemakai Jalan Tol adalah
sebagai berikut:
1. Wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan ketentuan
tarif yang ditetapkan.
2. Pemakai Jalan Tol wajib membayar dua kali tarif tol jarak
terjauh pada arus Jalan Tol yang bersangkutan bila:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk pada saat
membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak saat membayar
tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar,
sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
3. Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang
diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang
ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan Tol.
b. Bangunan Perlengkapan Jalan Tol.
c. Perlengkapan Jalan Tol.
d. Sarana Penunjang sarana Jalan Tol.
4. Semua ketentuan tersebut juga berlaku untuk jalan
penghubung tol.
Karena itu, Anda harus hati-hati saat melintas di Jalan Tol.
Sehingga, Anda akan terbebas dari semua sangsi yang bakal dituntut
oleh pengelola Jalan Tol, baik itu yang dikelola oleh PT Jasa
Marga, maupun Badan pengelola lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar